Kemen ESDM Kantongi Rp20,9 Miliar dari Lelang Batu Bara Sitaan di Kaltim

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 11:08:31 WIB
Berikut 5 caption foto berita yang sesuai:

KALIMANTAN BARAT — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM melelang satu paket komoditas batu bara sebanyak 76.742 metrik ton (MT) yang tersebar di 11 titik lokasi penimbunan di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Proses lelang berlangsung pada 8 Juli 2026 dan dimenangkan PT Wisesa Janitra Sejahtera.

Hasil Lelang yang Mengalir ke Kas Negara

Uang sebesar Rp20.976.670.000 itu masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, aset yang sebelumnya dikuasai negara akibat pelanggaran hukum kini resmi bertransformasi menjadi pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan akhir dari proses hukum. "Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/8).

Kewajiban Pemenang Lelang: 60 Hari untuk Membongkar Muatan

PT Wisesa Janitra Sejahtera tidak bisa langsung membawa pulang batu bara tersebut. Sesuai aturan, perusahaan diberikan tenggat waktu maksimal 60 hari kalender—atau hingga 10 September 2026—untuk menyelesaikan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan dari seluruh lokasi penyimpanan.

Proses ini akan diawasi ketat. Ditjen Gakkum tidak akan melepas begitu saja setelah palu lelang diketuk. "Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Jeffri.

Koordinasi Lintas Instansi untuk Evakuasi Batu Bara

Untuk memastikan kelancaran di lapangan, Ditjen Gakkum ESDM berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat serta aparat penegak hukum di daerah. Langkah ini ditempuh agar proses evakuasi batu bara dari Kalimantan Timur tidak menimbulkan persoalan logistik maupun keamanan.

Dasar pelaksanaan lelang ini adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026. Dengan adanya tambahan PNBP ini, pemerintah menegaskan bahwa instrumen penegakan hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pencegahan, tetapi juga instrumen fiskal yang produktif bagi penerimaan negara.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top