Kuasa Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Hadiri Pemeriksaan Tim 9 Kejagung Hari Ini

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 12:16:31 WIB
Febrie Adriansyah tiba di lokasi pemeriksaan Tim 9 Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

KALIMANTAN BARAT — Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, membenarkan agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung siang ini. Ia menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik, meski belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan apakah di kantor Kejagung atau di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA [Febrie Adriansyah] tentu saja akan kooperatif," ujar Febri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (7/8).

"Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul," ucap dia.

Dua Tersangka Baru dan Pengembangan Kasus

Perkara ini berawal dari penggeledahan rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat, yang menemukan emas batangan 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Kejagung kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang yang dilakukan selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural.

Pengembangan kasus terus berjalan. Kejagung baru-baru ini menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan dugaan pencucian uang itu dilakukan Febrie selama masa tugasnya di Kejaksaan. Namun, ia belum merinci lebih jauh konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka.

Langkah Hukum Praperadilan

Di tengah proses penyidikan, Febrie tidak tinggal diam. Ia telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan itu menguji dua hal pokok: prosedur penetapan status tersangka serta keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Langkah ini dinilai sebagai uji materi prosedural atas penanganan perkara yang melibatkan eks pejabat tinggi kejaksaan. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai materi pemeriksaan hari ini. Namun, kehadiran Febrie secara kooperatif setidaknya menjawab spekulasi tentang kemungkinan perlawanan prosedural yang lebih jauh.

Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejagung dalam menangani perkara internal. Publik menunggu apakah pengembangan penyidikan akan merambah ke pihak lain di lingkungan kejaksaan atau berhenti pada Febrie dan dua tersangka swasta tersebut.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top