PONTIANAK — Hari pertama Lelang Serentak Kejaksaan Agung RI di Kalimantan Barat langsung mencatatkan transaksi signifikan. Tiga satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Sambas, dan Bengkayang, berhasil mengonversi barang rampasan negara menjadi nilai ekonomi sebesar Rp512,8 juta melalui mekanisme lelang resmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyebut capaian ini menunjukkan animo masyarakat terhadap lelang aset negara cukup tinggi. "Dari aset menjadi nilai. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya di Pontianak, Selasa (11/8).
Kontributor terbesar berasal dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang membukukan penjualan Rp418,732 juta dari empat objek lelang. Seluruh barang laku terjual di atas nilai limit yang ditetapkan, menandakan persaingan penawaran yang ketat di antara peserta.
Objek paling menarik perhatian adalah 168 batang kayu yang nilainya melejit dari limit Rp49,097 juta menjadi Rp98,097 juta. Sementara itu, tiga unit kendaraan roda empat juga ludes terjual dengan selisih harga yang bervariasi.
Kesuksesan serupa juga diraih Kejaksaan Negeri Sambas yang melego satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up. Kendaraan niaga ini terjual dengan harga Rp93,198 juta, melampaui nilai limit awal sebesar Rp72,198 juta.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Bengkayang membuktikan bahwa pemulihan aset tidak selalu identik dengan barang bernilai besar. Tiga unit telepon seluler berbagai merek berhasil dijual dengan total kenaikan signifikan, seperti Realme biru yang naik dari Rp182 ribu menjadi Rp332 ribu dan Infinix putih yang terjual Rp365 ribu dari limit Rp185 ribu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan serentak yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di seluruh Indonesia hingga 14 Agustus 2026. Secara nasional, potensi pemulihan aset dari agenda ini diproyeksikan mencapai Rp289,397 miliar berdasarkan nilai limit.
Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa pemulihan aset adalah bagian integral dari penegakan hukum. "Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan," kata Patris saat membuka kegiatan di Jakarta.
Kejati Kalbar mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti lelang agar hanya mengakses informasi resmi melalui laman lelang.go.id. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme yang ditetapkan negara.