Dinas Perhubungan Kota Pontianak membatasi jumlah kendaraan yang boleh mengantre solar bersubsidi di badan jalan melalui Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026. Kebijakan ini menyusul banyaknya pengaduan warga soal antrean kendaraan yang menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan. Pembatasan teknis diserahkan ke masing-masing SPBU dengan pengawasan Pertamina, sementara kendaraan yang mengantre di luar area SPBU akan diarahkan lewat marka dan rambu khusus.
PONTIANAK — Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani menyatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 14 September 2026. Rapat itu digelar untuk merespons keluhan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan-jalan Kota Pontianak.
Dishub kemudian berkoordinasi dengan Pertamina, asosiasi, serta pemilik SPBU untuk mengatasi antrean yang selama ini terjadi. Sosialisasi Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 dilakukan di Pontianak, Rabu.
Rendrayani menjelaskan pengaturan teknis antrean dikembalikan kepada masing-masing SPBU dengan pengawasan dari Pertamina. Kendaraan yang mengantre di luar SPBU dibatasi dan diarahkan melalui marka serta rambu khusus.
"Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 mobil yang boleh berada di luar atau di badan jalan di depan SPBU. Untuk di Imam Bonjol diatur sendiri oleh SPBU dan saat ini mereka sudah mengatur hanya delapan mobil per setengah jam," ujarnya.
Antrean kendaraan tidak diperbolehkan memanjang di badan jalan karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Kawasan Jalan Komyos Sudarso termasuk titik yang menjadi perhatian Dishub.
Selain mengatur jumlah kendaraan, Dishub bersama asosiasi menyiapkan pemasangan stiker pada kendaraan yang memuat identitas pemilik dan kontak yang dapat dihubungi. Langkah itu memudahkan petugas menghubungi pemilik kendaraan apabila kendaraan terparkir di badan jalan dalam waktu lama.
Dishub juga berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait mengenai sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan antrean.
Sales Branch Manager Kalbar 1 Fuel Irsan Firdaus Ghasani mengatakan pembelian BBM bersubsidi telah menerapkan sistem QR Code melalui Program Subsidi Tepat Pertamina. Kendaraan yang hendak membeli BBM subsidi harus melakukan pendataan melalui platform tersebut untuk memperoleh QR Code sebagai syarat pembelian.
Irsan menyebut ketersediaan stok BBM saat ini aman. Namun, perbedaan harga yang cukup besar antara BBM subsidi dan nonsubsidi membuat terjadi perpindahan konsumen.
Harga Biosolar yang disebutnya Rp6.800 per liter, sedangkan Dexlite berada di kisaran Rp25.000 per liter.
"Disparitas harga tersebut menyebabkan adanya shifting atau perpindahan konsumen yang sebelumnya membeli BBM nonsubsidi menjadi membeli BBM subsidi. Itu salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan permintaan untuk pembelian BBM subsidi," katanya.
Untuk memperlancar pasokan, Irsan mengatakan pengiriman BBM ke SPBU mulai dilakukan sejak pukul 02.00 WIB dari Depot Pertamina Siantan. SPBU wajib menerima pasokan tersebut.
Kendaraan pengangkut solar bersubsidi maksimal roda 10 dengan kapasitas 16 kiloliter atau 16.000 liter diperbolehkan melintasi Jembatan Duplikat Kapuas I. Kebijakan itu memangkas waktu pengiriman hingga sekitar delapan jam.