Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meluncurkan program SIKAWAN DAYAK untuk memperkuat perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat adat, terutama soal pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan. Program yang digagas Wakil Kepala Kejati Kalbar Laksmi Indriyah R itu diluncurkan dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX tahun 2026. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar menjadi penghubung sinergi antara kejaksaan, Dinas Dukcapil, pengadilan, dan pemangku adat.
PONTIANAK — Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan menyatakan SIKAWAN DAYAK merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat adat memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak keperdataannya. Pelayanan itu melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Dukcapil hingga pengadilan. Menurut Emilwan, program tersebut bukan bentuk stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.
Persoalan perkawinan adat yang belum tercatat resmi tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Dampaknya bisa menjangkau hak perempuan dan anak dalam memperoleh pendidikan, kesehatan, layanan kependudukan, serta berbagai hak sebagai bagian dari keluarga. Karena itu, pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan menjadi pintu masuk utama program ini.
Melalui SIKAWAN DAYAK, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar berperan sebagai penghubung sinergi antara Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pengadilan, dan pemangku adat. Pola itu dirancang untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat adat, termasuk yang berada di wilayah pedalaman.
"Program ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan Dinas Dukcapil, ketua dewan adat/pemangku adat, pengadilan dan stakeholders terkait," kata Emilwan di Pontianak, Rabu.
Keterlibatan pemangku adat diposisikan sebagai jembatan komunikasi antara negara dan masyarakat adat. Dengan pola tersebut, pelayanan diharapkan tidak berhenti pada administrasi, tetapi menjangkau warga yang menghadapi keterbatasan akses.
Emilwan menegaskan program tersebut bukan bentuk stigmatisasi terhadap kelompok tertentu. Menurut dia, SIKAWAN DAYAK adalah bentuk perhatian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat sebagai kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, khususnya perempuan dan anak.
"Pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak," katanya.
Sebelum diluncurkan, program ini telah disosialisasikan di Mempawah, Singkawang, dan Sambas. Sosialisasi melibatkan Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengadilan, DPRD, serta pemangku adat.
Rangkaian itu dilanjutkan melalui Focus Group Discussion pada 1 Oktober 2026 di Kejati Kalbar. Forum tersebut mendapat dukungan Wakil Gubernur Kalbar, Dewan Adat Dayak, akademisi, KPPAD, dan unsur terkait lainnya.
SIKAWAN DAYAK menyediakan akses layanan melalui nomor WhatsApp Hotline pada laman resmi Kejati Kalbar. Masyarakat dapat mengajukan pencatatan perkawinan dan urusan dokumen kependudukan lainnya melalui hotline, Ketua Adat setempat, maupun Jaksa Pengacara Negara pada Kejati atau Kejaksaan Negeri.
Program perubahan yang digagas Wakil Kepala Kejati Kalbar Laksmi Indriyah R tersebut diluncurkan dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX tahun 2026.