PONTIANAK — Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, menyatakan pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan Pemkab Kubu Raya dan Pemkot Pontianak membahas perkembangan kesepakatan batas wilayah. Komisi I juga mengundang Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Kalbar untuk meminta pembaruan langkah yang sudah dilakukan berdasarkan jadwal penyelesaian yang disepakati.
Pembahasan batas wilayah tidak hanya menyangkut tujuh titik yang sebelumnya menjadi perhatian. Menurut informasi dari Biro Pemerintahan, sejumlah wilayah lain masih perlu diselesaikan.
Zulfydar menyebut Pemkab Kubu Raya meminta Pemprov Kalbar memaparkan perkembangan kesepakatan di hadapan DPRD Kabupaten Kubu Raya. Dengan begitu, wakil rakyat bisa mengetahui substansi pembahasan sekaligus mendengar aspirasi masyarakat yang terdampak.
"Kami meminta agar hasil kesepakatan itu terlebih dahulu dipresentasikan di DPRD Kabupaten Kubu Raya. Setelah itu, kita akan melihat hasil komunikasi dan kesepakatan yang telah dicapai," kata Zulfydar.
Keterlibatan DPRD dinilai penting agar penyelesaian tidak berhenti sebagai kesepakatan antarpemerintah daerah. Kepentingan warga di kawasan yang batasnya masih dibahas harus ikut dipertimbangkan.
Zulfydar berharap pemerintah mengupayakan penyelesaian menyeluruh dalam satu rangkaian pembahasan. Cara itu mencegah persoalan yang sama terus berulang di kemudian hari.
"Harapannya, titik-titik yang masih dibicarakan itu bisa dituntaskan bersama. Jadi, tidak perlu mengulang-ulang pembahasan," ujar politisi PAN Kalimantan Barat itu.
Ia menyinggung aspirasi masyarakat yang masih merujuk pada kesepakatan lama. Perkembangan pembahasan terbaru perlu jadi perhatian karena ada wilayah yang kondisi dan titik batasnya tidak sepenuhnya sama dengan kesepakatan sebelumnya. Zulfydar mencontohkan kawasan Perumnas IV dan sejumlah wilayah lain yang berkaitan dengan kepentingan warga setempat.
Jika pemerintah daerah mencapai kesepakatan, hasilnya akan dibawa Gubernur Kalimantan Barat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut. Kesepakatan itu diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah pusat menindaklanjuti penetapan batas antara Kubu Raya dan Pontianak sesuai mekanisme yang berlaku.
Zulfydar meminta semua pihak memberi ruang kepada kepala daerah menyampaikan hasil pembahasan. DPRD dan masyarakat tetap harus mendapat kesempatan mengetahui substansi kesepakatan tersebut.
"Kita perlahan-lahan saja, tetapi tetap harus ada kejelasan. Masing-masing pihak memiliki hak, dan DPRD juga perlu merepresentasikan masyarakat agar bisa mendengar secara langsung persoalan batas wilayah itu," katanya.
Zulfydar menegaskan penyelesaian batas wilayah diharapkan tidak melewati 2026. Kepastian batas administrasi diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan saat memasuki tahapan pemilu.
"Kami segera meminta agar tahun ini persoalan batas wilayah selesai. Jangan sampai berlarut-larut, karena kita akan memasuki fase pemilu dan KPU juga mulai melakukan persiapan," ujarnya.
DPRD Kalbar akan mencermati hasil pemaparan Pemprov Kalbar di DPRD Kabupaten Kubu Raya sebelum menentukan langkah selanjutnya. Koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan DPRD diharapkan menghasilkan kepastian batas wilayah yang bisa diterima sekaligus memberi kejelasan bagi masyarakat.