LANDAK — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Landak menjalankan Jempol Pintar sebagai kanal jemput bola bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan ini menyatukan sejumlah kebutuhan legalitas usaha yang sebelumnya harus diurus terpisah di beberapa instansi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Landak Usmanadi menyebut program tersebut lahir dari kebutuhan untuk mengatasi kendala pelaku usaha dalam mengurus legalitas serta keterbatasan akses terhadap pembiayaan digital.
"Jempol Pintar merupakan inovasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak untuk mendekatkan pelayanan perizinan dan legalitas usaha kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha," jelas Usmanadi.
Apa Saja yang Bisa Diurus Lewat Jempol Pintar
Layanan ini mengintegrasikan sejumlah kebutuhan penting pelaku UMKM dalam satu pintu. Mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikat halal, fasilitasi permodalan, hingga adopsi transaksi non-tunai melalui QRIS.
"Melalui Jempol Pintar pemerintah hadir secara langsung untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, terpadu, dan dekat dengan pelaku usaha," tambah Usmanadi.
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci di Tengah Anggaran Terbatas
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan keterbatasan anggaran akibat ruang fiskal daerah yang terbatas tidak boleh menghambat pemerintah menghadirkan inovasi pelayanan publik. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar pelayanan tetap berjalan tanpa bergantung pada anggaran khusus.
"Dengan keuangan yang terbatas bukan berarti kita patah semangat. Kita tetap berupaya memberikan berbagai layanan kepada masyarakat yang biayanya murah dan bisa membantu masyarakat. Ini tidak memakai anggaran khusus untuk PTSP dan pelayanan publik. Puji Tuhan masih bisa di-launching, karena memang kuncinya ada di kolaborasi lintas sektor," tegas Karolin saat peluncuran Jempol Pintar.
Karolin menilai Jempol Pintar sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat.
"Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan terintegrasi kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha di Kabupaten Landak," ujarnya.
Legalitas dan Sertifikasi Halal Dinilai Buka Akses Pasar
Kelengkapan legalitas usaha dan sertifikasi halal disebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha memperoleh akses permodalan.
"Dengan sertifikasi halal kita harapkan kepercayaan konsumen bisa meningkat. Bapak Ibu juga bisa meningkatkan perputaran uang, meningkatkan pemasaran, memperluas pemasaran, sehingga kita bisa lebih baik lagi di masa yang akan datang dan bisa meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM," papar Karolin.
Dorongan Menembus Pasar Mancanegara
Selain penguatan legalitas, Karolin mendorong pelaku UMKM di Landak melihat peluang pasar yang lebih luas, termasuk pasar mancanegara. Potensi produk lokal seperti buah-buahan, sayuran, dan berbagai komoditas lain dinilai dapat dikembangkan agar memiliki nilai ekonomi lebih besar.
"Logika umumnya adalah jika memang nilai mata uang kita turun, maka ekspor kita harus ditingkatkan. Hari ini kalau Ibu Bapak bisa jual buah-buahan, sayur, atau apapun yang bisa dijual di luar negeri, uang yang kita dapat berlipat-lipat kali," ucap Karolin.
Karolin mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Landak memanfaatkan layanan Jempol Pintar untuk mengurus legalitas, berkonsultasi, serta mendapatkan pendampingan dalam mengembangkan usaha.
"Saya mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, jangan ragu untuk mengurus legalitas usaha, berkonsultasi, dan memanfaatkan pendampingan yang disediakan pemerintah bersama dengan para mitra," pungkasnya.