Pencarian

Pemkot Pontianak Bebaskan Sanksi PBB-P2 dan Diskon Pokok Pajak 50 Persen Sambut Hari Jadi ke-255

Kamis, 08 Oktober 2026 • 11:02:31 WIB
Pemkot Pontianak Bebaskan Sanksi PBB-P2 dan Diskon Pokok Pajak 50 Persen Sambut Hari Jadi ke-255
Pemkot Pontianak membebaskan sanksi administratif PBB-P2 dan memberi diskon pokok pajak 50 persen menyambut Hari Jadi ke-255.

PONTIANAK — Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak menetapkan dua bentuk keringanan sekaligus: pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026, serta pengurangan pokok pajak 50 persen untuk PBB-P2 tahun 2008 sampai 2017. Kebijakan berlaku mulai ditetapkan hingga 30 November 2026.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah kota memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan kota.

"Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya," ujar Edi, Rabu (7/10/2026).

Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Keringanan PBB-P2?

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, pembebasan sanksi administratif menyasar wajib pajak yang masih menunggak PBB-P2 sejak 2008 hingga 2026. Sementara pengurangan pokok pajak 50 persen hanya berlaku untuk tunggakan tahun 2008 sampai 2017.

"Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu," kata Ruli.

Wajib pajak yang memanfaatkan program ini tidak hanya terbebas dari beban sanksi, tetapi juga bisa langsung menuntaskan tunggakan pokok yang selama ini tertahan. Ruli mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

Kanal Pembayaran PBB-P2 di Pontianak: dari QRIS hingga E-Commerce

Bapenda Kota Pontianak menyediakan sejumlah kanal digital untuk memudahkan pembayaran PBB-P2. Lewat layanan e-Ponti, wajib pajak dapat membayar melalui Virtual Account Bank Kalbar dan BCA, serta QRIS.

Kanal lain yang tersedia antara lain Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdahrahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee. Digitalisasi layanan ini disebut sebagai bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat.

"Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis," jelas Ruli.

Mengapa Momentum Hari Jadi ke-255 Dimanfaatkan untuk Keringanan Pajak

Menurut Edi, kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat penting karena pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak. Karena itu, program keringanan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong kesadaran pajak jangka panjang.

Ruli menambahkan, masyarakat yang menyelesaikan kewajiban lebih awal memberi ruang bagi pemerintah kota untuk merencanakan penerimaan daerah dengan lebih pasti. Ia mengajak seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak memanfaatkan program sebelum 30 November 2026.

"Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak," pungkas Ruli.

Follow www.radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarakalbar.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks