PONTIANAK — Gugatan itu diajukan kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta perwakilan warga terdampak. Mereka menilai persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan lewat operasi pemadaman saat titik api sudah meluas.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Kalimantan Barat Tono menyatakan negara perlu memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan wilayah terdampak. Menurutnya, karhutla semestinya tidak berhenti pada respons darurat semata.
Sepuluh Pihak Pemerintah Masuk Daftar Tergugat
Gugatan mencantumkan sejumlah pejabat dan lembaga sebagai tergugat. Selain Presiden dan Wakil Presiden, ada Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Kapolri dan Kepala BNPB juga digugat. Daftar yang sama memuat Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kapolda Kalimantan Barat.
Susunan tergugat itu menunjukkan tuntutan warga tidak hanya diarahkan pada penanganan api di lapangan. Gugatan menyentuh pula kebijakan, pengawasan, anggaran, kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Mengapa Warga Menempuh Jalur Hukum
Tono menegaskan langkah ini bukan upaya mencari kesalahan pemerintah. "Gugatan ini bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi untuk mendorong hadirnya tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat, lingkungan hidup, dan memastikan bencana karhutla tidak terus berulang," kata Tono dikutip dari laman AMAN.
Dalam pandangan penggugat, karhutla merupakan persoalan lintas sektor. Dampaknya menyentuh kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, pola penanganannya dinilai membutuhkan koordinasi lebih luas antara pemerintah pusat dan daerah. Selama ini karhutla berulang setiap musim kemarau di Kalimantan Barat.
Perlindungan Warga dan Pemulihan Gambut Jadi Tuntutan
Gugatan menempatkan masyarakat terdampak sebagai perhatian utama. Kabut asap akibat karhutla disebut telah mengganggu kehidupan warga.
Penggugat menilai perlindungan masyarakat harus menjadi bagian kebijakan sejak tahap pencegahan hingga pemulihan pascabencana. Salah satu bentuk pemulihan yang didorong adalah dukungan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak.
Mereka juga menuntut penyediaan obat-obatan dan oksigen, serta program pemulihan kesehatan jangka panjang. Di sisi lingkungan, penggugat mendorong rehabilitasi kawasan yang terbakar.
Pemulihan itu mencakup penanganan lahan kritis dan kebakaran bawah permukaan di kawasan gambut. Tono menekankan warga tidak boleh hanya menjadi penerima dampak.
"Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penerima dampak. Mereka harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan penanganan dan pencegahan karhutla," tegasnya.
Bagi AMAN Kalimantan Barat, proses hukum ini diharapkan menjadi momentum membangun sistem penanganan karhutla yang lebih kuat.