KALIMANTAN BARAT — Korlantas Polri memastikan STNK digital di aplikasi Digital Korlantas tidak bisa ditangkap layar untuk mencegah pemalsuan dan penyebaran dokumen kendaraan. Dokumen ini punya kedudukan sah setara STNK fisik, sehingga pengendara tak wajib membawa surat kertas saat diperiksa petugas di jalan. Mekanisme pengamanannya membuat layar otomatis menghitam begitu pengguna mencoba capture.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin menjelaskan bahwa fitur anti-capture dipasang langsung di aplikasi Digital Korlantas. Menurutnya, tampilan STNK digital memang dirancang hanya bisa diakses oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan melalui ponsel masing-masing.
"Kalau di-capture ya kesebar-sebar ke sana ke mari. Tidak bisa di-capture, hanya yang bersangkutan yang bisa menggunakan itu karena ada di aplikasi dalam handphone-nya, yakni ada di digital," ujar Komarudin dalam tayangan di Instagram Korlantas NTMC.
Langkah ini diambil untuk menutup celah pemalsuan dokumen kendaraan. STNK digital memang sudah dinyatakan punya kedudukan sah yang setara dengan STNK fisik, sehingga pemilik kendaraan tidak lagi wajib membawa surat versi kertas saat berkendara.
Layar Otomatis Menghitam Saat Capture
Sistem keamanan bekerja berlapis. Begitu pengguna menekan tombol capture, layar ponsel langsung menghitam sehingga tangkapan layar tidak menghasilkan gambar apa pun.
Pola serupa berlaku ketika pengguna membuka galeri. Hasil tangkapan layar STNK digital yang tersimpan di galeri pun ikut terproteksi dan tidak bisa ditampilkan secara normal. Mekanisme ini efektif menutup jalur penyebaran dokumen lewat screenshot yang selama ini jadi celah umum dokumen digital.
Cara Petugas Memverifikasi STNK Digital
Saat razia atau pemeriksaan di jalan, petugas tidak akan meminta pengendara menyerahkan dokumen fisik. Petugas justru meminta pengendara membuka aplikasi Digital Korlantas di ponselnya.
Petugas kemudian memindai barcode yang tersedia di dalam aplikasi. Jika hasil pemindaian cocok dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data STNK, dokumen digital tersebut dinyatakan sah dan berlaku sebagai pengganti STNK fisik.
Syarat Aktivasi: NIK Harus Sama dengan STNK
Untuk membuat STNK digital, pemilik kendaraan wajib memiliki STNK fisik terlebih dahulu. Prosesnya dilakukan lewat aktivasi di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setelah login, pengguna memilih menu 'STNK', lalu memasukkan NRKB (nomor pelat kendaraan) dan lima digit terakhir nomor rangka. Satu catatan penting: NIK yang terdaftar di aplikasi harus sama persis dengan NIK yang tercatat di STNK.
Jika data kendaraan diregistrasi dengan NIK berbeda, proses digitalisasi STNK akan gagal. Bila berhasil, lembar STNK akan muncul di aplikasi Digital Korlantas dengan bentuk yang sama persis seperti versi kertas.
Kehadiran STNK digital menambah daftar layanan berbasis aplikasi yang dikelola Korlantas Polri. Bagi pengendara yang sering berpindah kendaraan atau enggan membawa dokumen fisik, opsi ini memberi kemudahan sekaligus menutup risiko kehilangan surat kertas di jalan.