Pencarian

Warga Kalbar Gugat 27 Pihak Termasuk Presiden dan Wapres ke PN Pontianak atas Kelalaian Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 • 06:02:01 WIB
Warga Kalbar Gugat 27 Pihak Termasuk Presiden dan Wapres ke PN Pontianak atas Kelalaian Karhutla
Warga yang tergabung dalam Koalisi Nafas Kalbar mendaftarkan gugatan karhutla ke Pengadilan Negeri Pontianak.

PONTIANAK — Koalisi Nafas Kalbar resmi menempuh jalur hukum terhadap pemerintah Indonesia terkait penanganan karhutla yang dinilai lalai. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pontianak dan mulai disidangkan pekan ini. Langkah itu diambil setelah kabut asap beracun melumpuhkan aktivitas publik Kalbar selama lebih dari tiga bulan.

Gugatan menyasar 27 pihak. Daftar tergugat mencakup Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah kementerian terkait, aparat penegak hukum, hingga jajaran pemerintah daerah. Koalisi menilai rantai tanggung jawab penanganan karhutla tidak berjalan di semua level pemerintahan.

Siapa yang Menggugat dan Apa Tuntutannya

Warga yang tergabung dalam koalisi Nafas Kalbar menjadi penggugat dalam perkara ini. Mereka menuntut negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya melindungi masyarakat dan lingkungan. Tuntutan utama: memastikan karhutla tidak terus berulang setiap tahun.

"Gugatan ini mendesak negara memenuhi tanggung jawabnya melindungi masyarakat dan lingkungan, serta memastikan karhutla tidak terus berulang," tegas Tono, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar.

Dampak Asap: Anak Libur Hampir Dua Bulan, Transportasi Lumpuh

Kabut asap beracun dari karhutla Kalbar memukul aktivitas warga di banyak titik. Layanan transportasi gagal beroperasi. Anak-anak terpaksa diliburkan dari sekolah selama hampir dua bulan. Aktivitas publik sehari-hari lumpuh total.

Kuasa hukum warga, Gloria Sanen, menilai pemerintah lalai dalam upaya penanggulangan maupun pengawasan pemadaman di lapangan. Kelalaian itu, menurutnya, memperparah dampak yang dirasakan masyarakat.

Mengapa Gugatan Ini Penting bagi Warga Kalbar

Karhutla di Kalbar bukan peristiwa sekali jadi. Bencana asap berulang setiap musim kemarau dan berdampak lintas generasi. Gugatan ini menjadi uji pertama tanggung jawab hukum pemerintah pusat hingga daerah di hadapan pengadilan.

Jika dikabulkan, putusan bisa memaksa negara memperbaiki sistem pengawasan pemadaman dan penegakan hukum terhadap pembakar lahan. Warga Kalbar menanti apakah meja hijau mampu memutus rantai bencana asap yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Follow www.radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tintahijau.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks