KALIMANTAN BARAT — Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham pada 9 Oktober 2026. Regulasi anyar ini menaikkan standar keuangan calon emiten sekaligus mewajibkan saldo laba positif bagi perusahaan tercatat di Papan Utama. Langkah tersebut telah mengantongi restu Otoritas Jasa Keuangan sejak 7 Oktober 2026.
Penyempurnaan aturan pencatatan saham tahap kedua ini menjadi kelanjutan reformasi struktural pasar modal Indonesia. Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri menyatakan bahwa regulasi baru dirancang untuk memperkuat struktur pasar, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, serta memperkokoh pelindungan investor.
"Penyempurnaan Peraturan I-A tahap kedua ini merupakan tindak lanjut reformasi pasar modal guna memperkuat struktur pasar, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, serta memperkuat pelindungan investor," ujar Aulia dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).
BEI menaikkan persyaratan keuangan bagi entitas korporasi yang hendak melepas saham perdananya ke publik. Bursa juga menambahkan kewajiban kepemilikan saldo laba positif sebagai tolok ukur kelayakan bagi emiten eksisting agar dapat bertahan di Papan Utama.
"BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon emiten sekaligus menambahkan kewajiban saldo laba agar emiten di Papan Utama terbukti memiliki fundamental kokoh dan kesiapan operasional yang memadai," tutur Aulia.
Kebijakan ini menyasar dua sisi sekaligus: seleksi awal penawaran umum perdana dan evaluasi berkelanjutan bagi perusahaan yang sudah tercatat. Emiten di Papan Utama dituntut membuktikan kemampuan mencetak laba secara konsisten, bukan sekadar memenuhi syarat administratif saat IPO.
Di sisi lain, regulator menerapkan prinsip kesetaraan dalam proses pencatatan. Calon emiten diberi ruang untuk mengusulkan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen agar dapat diklasifikasikan sebagai saham beredar di publik atau free float.
Relaksasi bersyarat ini hanya berlaku sepanjang pemilik manfaat akhir saham tersebut berstatus sebagai investor publik dan memenuhi parameter teknis yang digariskan bursa. Penghitungan porsi kepemilikan publik yang lebih proporsional ini dijalankan tanpa mengorbankan asas transparansi kepemilikan efek.
Penyesuaian regulasi tersebut juga disinkronkan dengan pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Bursa kini meniadakan batasan harga minimum pada penawaran umum perdana.
"Penghitungan free float kini lebih proporsional dengan tetap menjaga transparansi kepemilikan, sementara peniadaan batas minimum harga penawaran umum memberi ruang perolehan dana optimum bagi emiten dan harga terjangkau bagi investor," kata Aulia.
Untuk menjaga akuntabilitas prospek bisnis emiten, bursa memperdalam proses penyaringan melalui kewajiban penyampaian dokumen proyeksi keuangan untuk jangka waktu lima tahun pascatransaksi pencatatan. Calon perusahaan tercatat juga diwajibkan menyertakan laporan riset ekuitas serta informasi ringkas permohonan pencatatan.
Kewajiban ini menuntut calon emiten menyiapkan perencanaan bisnis jangka panjang yang terukur. Investor pun mendapat bahan analisis lebih lengkap sebelum menempatkan dana di pasar perdana.
Selain pengetatan uji tuntas, BEI menghadirkan ruang fleksibilitas administrasi. Calon perusahaan tercatat dapat memesan kode saham terlebih dahulu, serta emiten diberi hak mengubah kode perusahaan tercatat.
Mekanisme dan kriteria perubahan kode efek ini akan dirinci secara terpisah melalui Surat Keputusan Direksi BEI dengan tetap mengedepankan asas keteraturan perdagangan.
"Seluruh evaluasi komprehensif dan fleksibilitas kode saham ini kami hadirkan untuk memastikan pasar modal berjalan teratur, wajar, dan efisien, sehingga kepercayaan pemodal terhadap pasar modal Indonesia yang kredibel dan berkelanjutan terus meningkat," kata Aulia.
Bagi pelaku pasar, paket kebijakan ini mempertegas arah BEI menuju pasar modal yang lebih selektif. Calon emiten dengan fundamental lemah berpotensi menghadapi proses pencatatan lebih ketat, sementara investor ritel memperoleh lapisan pelindungan tambahan melalui kewajiban keterbukaan informasi yang lebih dalam.