Pencarian

AMAN Kalbar Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Masyarakat Adat, 135 Kasus Serobot Wilayah Tercatat dalam Setahun

Minggu, 09 Agustus 2026 • 22:32:31 WIB
AMAN Kalbar Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Masyarakat Adat, 135 Kasus Serobot Wilayah Tercatat dalam Setahun
AMAN Kalbar mendesak pemerintah segera mengesahkan UU Masyarakat Adat sebagai dasar hukum perlindungan komunitas adat.

PONTIANAK — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat menyatakan komunitas adat di Indonesia masih menjadi kelompok paling rentan terdampak kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Ketua Pelaksana Harian AMAN Kalbar, Tono, menegaskan wilayah adat terus mengalami alih fungsi menjadi kawasan hutan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga proyek strategis nasional.

Desakan ini disampaikan AMAN Kalbar menjelang peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh setiap 9 Agustus. Tono menilai kebijakan tersebut telah membatasi akses masyarakat adat terhadap tanah dan sumber daya alam yang dikelola secara turun-temurun.

Data 135 Kasus dan 162 Korban Kriminalisasi Sepanjang 2024-2025

Berdasarkan pendataan AMAN, dalam satu tahun terakhir tercatat 135 kasus yang berdampak pada sekitar 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas. Catatan itu juga menyebut 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan maupun kriminalisasi saat mempertahankan ruang hidupnya.

"Wilayah adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat terus mengalami alih fungsi menjadi kawasan hutan maupun berbagai bentuk konsesi untuk industri ekstraktif seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hutan tanaman industri, hingga proyek-proyek strategis nasional," kata Tono dalam keterangan tertulis, Jumat.

Intimidasi dan Kriminalisasi Masih Terjadi di Lapangan

Tono mengklaim praktik intimidasi, kriminalisasi, hingga tindakan represif terhadap masyarakat adat masih berlangsung. Kondisi ini diperburuk dengan belum disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat yang dinilai menjadi dasar hukum penting bagi perlindungan komunitas adat di Indonesia.

Lambannya pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat dinilai belum sejalan dengan amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.

Persoalan di Kalbar: PLTN Bengkayang hingga Konflik Dayak Kualan

Di Kalimantan Barat, AMAN menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah. Salah satunya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kabupaten Bengkayang yang dinilai berpotensi memengaruhi lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.

AMAN Kalbar juga menyoroti konflik yang melibatkan komunitas Dayak Kualan di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Polemik terkait penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Badan Bank Tanah turut memicu kekhawatiran karena dinilai berpotensi mengurangi ruang kelola masyarakat.

Apa Saja Tuntutan AMAN Kalbar ke Pemerintah?

Dalam momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, AMAN Kalbar menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah pusat dan daerah:

  • Menghentikan perampasan wilayah adat dan mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog.
  • Menghentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap pejuang hak-hak masyarakat adat.
  • Mendorong Menteri Kehutanan mengeluarkan wilayah adat dari status kawasan hutan.
  • Meminta lembaga negara mengedepankan penyelesaian konflik secara dialogis dan humanis.
  • Mempercepat penetapan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat oleh gubernur dan bupati.
  • Mendorong pembentukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) di tingkat kabupaten hingga provinsi.

Kehadiran Negara Diperlukan untuk Kepastian Hukum

AMAN Kalbar meminta Pemerintah Republik Indonesia dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat. Menurut Tono, kehadiran negara diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

"Kami meminta aparat TNI dan POLRI menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi bagi pejuang hak-hak Masyarakat Adat yang mempertahankan wilayah adat serta ruang hidup untuk keberlangsungan kehidupan generasinya," tegas Tono.

Follow www.radarsambas.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pontianakinformasi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks